Waket I DPRD Palangka Raya: CSR Wajib Dipenuhi Perusahaan

PALANGAK RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus benar-benar terarah. 

“CSR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dengan masyarakat. Jadi harus benar-benar terarah,” ujar Wahid Yusuf belum lama ini. 

Menurut Yusuf, harus ada sinergisitas antara pemerintah dengan pihak swasta. Pihak swasta melalui CSR membangun sarana prasarana taman, sedangkan pemerintah melakukan penataan kawasannya. 

“Palangka Raya selalu terbuka untuk investor atau perusahaan-perusahaan swasta, namun harus memberikan dampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, ya salah satunya melalui program CSR,” ucapnya. 

“Untuk bidang pendidikan, tanggung jawab sosial tersebut bisa digunakan untuk misal perbaikan atau renovasi sekolah, pemberian beasiswa, atau membantu kesejahteraan gunu honorer,” terang Politisi Partai Golkar tersebut. 

Sementara untuk bidang UMKM, perusahaan dalam memberikan CSR bisa dengan melakukan pendampingan terhadap UMKM di sekitar perusahaan, atau memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar. 

“Tentunya setiap ingin menyalurkan program CSR, agar perusahaan tersebut agar tetap berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah daerah, yakni instansi terkait,” tutur Yusuf. (B/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *