PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Amalia Darwan Ali mengingatkan pelaku usaha dan wirausaha tentang pentingnya legalitas izin usaha.
“Sebelum memulai suatu usaha atau sebelum mendistribusikan produk, ada baiknya para pelaku usaha, UMKM maupun pelaku wirausaha lainnya agar bisa mengurus izin usahanya, minuman di tingkat kelurahan atau desa,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Dia menuturkan, dengan adanya legalitas izin usaha, tentunya para pelaku usaha bisa dengan aman dan nyaman dalam menjalankan atau mengembangkan bisnisnya.
Selain itu, apabila ada program bantuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, para pelaku usaha yang sudah memiliki izin dan legalitas dari pemerintah daerah lebih diprioritaskan.
“Ayo para pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah, jangan hanya asyik mengembangkan usahanya saja, tapi juga urus legalitas usahanya, seperti perizinan, sertifikasi halal dan mendaftarkan merk dagang,” tuturnya. (UI/Redk-1)