PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan, keberadaan perda yang sudah disahkan selama ini perlu sosialisasi secara masif hingga wilayah pelosok supaya dapat diketahui oleh masyarakat.
“Seperti di Kecamatan Marikit, Sanaman Mantikei, Pulau Malan dan Katingan Hilir. Saat saya reses disana, masyarakat meminta sosialisasi perda supaya digencarkan, karena masih banyak yang belum mengetahuinya,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Duwel menuturkan, selama ini, banyak produk hukum dalam bentuk perda yang telah disahkan namun belum diketahui oleh masyarakat, karena disebabkan minimnya sosialisasi. Perda yang selesai masuk dalam lembaran daerah berhenti sampai disitu saja tanpa adanya sosialisasi.
“Jadi itu salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian, apabila sosialisasi dilakukan melalui website atau media sosial pastinya tidak akan maksimal, karena tidak semua paham internet terutama mereka yang berada di pelosok ditambah lagi jaringan telekomunikasi yang tidak memadai,” ucapnya.
Menurut Duwel, sudah menjadi kewajiban pemda baik ditingkat provinsi hingga kabupaten dan kota mensosialisasikan perda-perda yang telah sah menjadi produk payung hukum secara langsung terjun kelapangan melalui petugas dilapangan serta bekerjasama dengan pihak kecamatan maupun kelurahan agar dapat diketahui oleh masyarakat.
“Tujuan dari adanya perda ini yaitu untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat terhadap sebuah aspek tertentu. Jadi percuma ada perda jika tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat. Saya meminta dan mendorong pemda sedari sekarang supaya bisa menggencarkan sosialisai perda Kalteng yang ada,” tuturnya. (UI/Redk-1)