Sekda Kalteng Nuryakin: THR Pemprov Kalteng Sudah Bisa Diproses Mulai 10 April 2023

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Terhitung mulai tanggal 10 April 2023, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) sudah dapat di proses oleh masing-masing Perangkat Daerah.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin sebagaimana mengutip MMC Kalteng, Senin (10/4/2023).

THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% (lima puluh persen) dari kriteria beban kerja.

Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan bagi CPNS meliputi 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Prov. Kalteng.

Nuryakin menegaskan, untuk THR tambahan penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023.

“Untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt, khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan defenitifnya”, pungkasnya.

Selain itu, untuk ASN Guru dan Pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan Gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.

THR bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebesar akumulasi dari Uang Representasi/Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagai informasi, THR tidak termasuk tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD dan tunjangan Komunikasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 di lingkungan Pemprov Kalteng mencapai Rp.56 miliar lebih yang diperuntukkan untuk PNS , PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK sebanyak 957 orang.

Berdasarkan informasi dari BKAD Kalteng, gaji ketiga belas 2023 akan dilakukan sekitar Bulan Juni atau Juli mendatang saat menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dan edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru. (*/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *