PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran mengungkap 215 kasus dengan 251 orang tersangka pada periode bulan Januari hingga maret tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat di Depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (5/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan hari ini, juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng serta Pengadilan Negeri Palangkaraya
Pada kesempatan tersebut, pihaknya memusnahkan barang bukti 528,06 gram sabu yang berasal dari 7 kasus dengan delapan 8 orang tersangka yang berhasil diungkap pada bulan Febuari sampai dengan Maret 2023.
Adapun dari 7 kasus tersebut merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari dua wilayah kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti sabu 53,28 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 474,78 gram.
Ia juga menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 528,06 gram sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tutupnya. (UI/Redk-1)