PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan edaran tentang jam kerja instansi/perangkat daerah selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 M.
“Surat edaran itu ditujukan kepada semua kepala dinas/badan untuk segera melakukan penyesuaian,” ungkap Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Hera menjelaskan, dalam surat bernomor 870/166/BKPSDM/III/2023 tersebut, tertera beberapa ketentuan jam kerja dan pelayanan bagi instansi atau perangkat daerah yang memiliki 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Secara rinci bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja maka waktu pelayanan atau buka kantor mulai pukul pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Adapun untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Terkhusus untuk pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas, maka diberikan kewenangan bagi kepala instansi terkait untuk mengatur sendiri waktu pelayanannya. Namun tetap berpedoman waktu kerja efektif dalam satu minggu 32,50 jam,” demikian Hera menyampaikan. (UI/Redk-1)