PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di daerah setempat agar dapat memperhatikan perlindungan tenaga kerjanya.
“Baik berupa peralatan perlindungan khususnya bagi yang bekerja di lapangan, hingga perlindungan asuransi seperti terdaftar pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan oleh perusahaan,” katanya baru-baru ini.
Dia menuturkan, perlindungan bagi tenaga kerja sangatlah penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada pekerja baik lapangan maupun di kantor.
“Sehingga sebisa mungkin perusahaan harus memberikan perlindungan kerja kepada para pekerja,” katanya.
Untuk itu, pihaknya juga mendorong pemerintah kota melalui perangkat daerah yang membidangi untuk terus melakukan pengawasan demi memastikan kepatuhan perusahaan di kota setempat.
Dia juga mengingatkan kepada pihak perusahaan, agar tetap memberikan sumbangsih berupa tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Bersama-sama kita mendukung pembangunan Kota Palangka Raya pada berbagai sektor, termasuk salah satunya pada bidang ketenagakerjaan,” ajaknya. (B/Redk-1)