PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta pemerintah kota (pemkot) setempat melalui instansi terkait agar menegakkan peraturan daerah atau Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Apalagi, beberapa waktu lalu, Piala Adipura telah diraih. “Untuk mempertahankan dan sebagai bentuk implementasi dari itu salah satunya perlu penegakan perda agar masyarakat disiplin buang sampah pada tempat dan waktu yang tepat,” katanya belum lama ini.
Noorkhalis Ridha melanjutkan, meski penegakan dari implementasi perda tersebut tidak dilakukan setiap saat, efek positif dari pelaksanaan penegakan perda akan membuahkan hasil dan cukup memberikan efek jera bagi warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah.
Selama ini perda yang ada terkesan tidak jalan, diduga karena instansi terkait belum begitu maksimal melakukan pengawasan di lapangan sehingga oknum-oknum masyarakat dengan seenaknya membuang sampah tidak pada jadwalnya.
“Petugas dari instansi terkait harus mulai menggencarkan sosialisasi terkait perda tersebut dan memberikan peringatan bagi masyarakat lainnya tentang pentingnya ketaatan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan ini. Karena kita melihat masih banyak sampah di pinggir jalan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan mengungkapkan, penegakan perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan ini akan memiliki tujuan akhir, yakni masyarakat akan terbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah sesuai aturan yang telah diberlakukan. (UI/Redk-1)