PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, melakukan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan agenda kajian awal terhadap rencana perda inisiatif.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Johny Arianto Putra mengatakan, pembentukan raperda yang menjadi inisiatif dari eksekutif maupun lembaga legislatif itu merupakan wujud kewenangan yang diberikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Termasuk menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata belum lama ini.
Ia menuturkan, produk hukum daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk terciptanya good governance, sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan untuk daerah.
Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi menilai jika setiap produk hukum yang dirancang harus dilakukan secara taat asas.
“Hal tersebut agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi dengan serangkaian proses yang meliputi seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” ungkapnya.
Jhony Arianto Putra menegaskan, dalam perencanaan dan kajian awal pihaknya juga bisa tahu bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau naskah akademik. (Uli/Redk-1)