PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung mengapresiasi kinerja Bea Cukai kota setempat yang telah mengungkap pelanggar cukai rokok.
“Saya baca di media massa Bea Cukai Palangka Raya berhasil menyita rokok berpita cukai palsu dan bekas di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, pengawasan seperti ini harus terus digencarkan,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, gencarnya peningkatan terkait hal tersebut tentunya kebocoran untuk pemasukan negara melalui barang-barang yang terkena cukai tidak akan terjadi.
“Memang sih daerah kita ini tidak ada tempat produsen atau pabrik rokok, namun rokok ilegal atau menggunakan pita cukai palsu bisa saja dijual di pasaran,” katanya.
Nenie Adriati Lambung mengimbau seluruh masyarakat atau pedagang untuk bersama-sama mengawasi terkait hal tersebut.
Apabila ada menemukan distributor rokok ilegal atau pita cukai palsu dan bekas, segera laporkan saja ke instansi terkait. Ini dilakukan tentunya untuk menindak tegas distributor rokok ilegal yang saat ini sudah merambah ke daerah kita.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini mengingatkan instansi terkait untuk gencar menyosialisasikan larangan menjual rokok yang tidak menggunakan pita cukai resmi. (Uli/Redk-1)