Wiyatno: Pembahasan RTRWP Kalteng Dilanjutkan

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-3, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dengan mengusung 2 agenda di ruang rapat Paripurna, Lantai 3 gedung DPRD Kalteng, Senin (6/2).

Ketua DPRD Kalteng sekaligus pimpinan rapat H Wiyatno SP, dalam sambutannya menyampaikan, 2 agenda yang diusung yakni pembacaan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2024 dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 4 Tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Kalteng.

“Memasuki agenda selanjutnya, kita akan mendengarkan bersama pidato pengantar dari Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, tentang RTRWP Kalteng tahun 2023-2024 dan Perubahan Kedua atas Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.

Disisi lain, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa perlu adanya pemanfaatan ruang wilayah yang tepat, untuk mengarahkan pembangunan Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya, Selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Peraturan Daerah nomor 5  Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035. “Percepatan penetapan revisi Perda mengenai RTRWP Kalteng merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengajak seluruh stakeholder untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya, untuk mewujudkan RTRW provinsi yang berkualitas, selain terintegrasi dengan lingkungan sosial dan selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.

“Apabila RTRWP Kalteng nantinya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kita bersama yakin bahwa kedepannya pembangunan Kalimantan Tengah akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi diseluruh sektor. Ini tentunya akan membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Bumi Tambun Bungai ini sendiri,” tandasnya.

Kendati demikian, sambungnya, Pemprov Kalteng telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

Namun seiring berjalannya waktu setelah dilaksanakannya perda dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan Perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut. Adapun urgensi Pembentukan BRIDa ini untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *