PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan penandatanganan pakta integritas ASN di lingkungan pemerintah kota setempat, bertempat di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (31/2/2022).
Dalam arahannya, wali kota mengatakan, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASN yang bertugas di setiap instansi atau institusi harus dapat membawa nama baik Pemerintah Kota Palangka Raya dan sudah seharusnya menjadi tulang punggung yang siap menjadi role model bagi tegaknya integritas ASN.
“Dengan adanya pakta integritas berdasarkan PermenPANRB 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tentu menjadi komitmen yang harus dipegang oleh setiap ASN,” kata Fairid.
Dia melanjutkan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PermenPANRB 49/2011, telah menerangkan dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen ASN, bahwa selain melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran, di sisi lain kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Secara garis besar, pakta integritas tersebut telah memuat sejumlah poin utama yang harus ditepati para ASN. Di antaranya, ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, lalu tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Berikutnya, ASN harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, apabila melanggar, maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum. (*/Redk-1)