PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menyosialisasikan tertib berlalu lintas di SMKN 8 Palangka Raya. Sosialisasi dalam program Police Goes To School itu berlangsung pada Selasa (31/1/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditkamsel AKBP Wara Budi Hastuti mengatakan, kegiatan itu rutin dilakukan oleh Ditlantas sebagai upaya memberikan pemahaman sekaligus mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Hari ini kita berikan pendidikan lalu lintas kepada siswa SMKN 8 Palangka Raya yang mana sebelumnya kegiatan ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah” ucap Wara
Lebih lanjut Kasubditkamsel menjelaskan, dalam Dikmas ini, pihaknya memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang diizinkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor adalah minimal 17 tahun, tujuan tertib berlalu lintas, serta faktor penyebab kecelakaan.
Wara mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor.
“Kami yakin para pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bila tidak ada izin dari orang tua. Untuk itu, kami imbau kepada para orang tua apabila memiliki anak yang belum cukup umur, tidak diberikan izin berkendara demi keselamatan anak-anak,” tuturnya. (HMS/Redk-1)