Aman dari Cemaran EG dan DEG, Obat Sirop Penurun Demam Kembali Beredar

KALTENGKITA.COM-Para industri farmasi dan produsen obat belajar dari pengalaman atas kasus cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG), pada obat sirop yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat ini, ratusan obat sirop sudah dipastikan aman dan kembali beredar. Para orang tua tidak perlu khawatir dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang sempat meresahkan saat itu.

Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi beberapa bulan yang lalu, membuat orang tua di Indonesia yang khawatir dalam membeli obat sirop.

Berdasarkan temuan tersebut, BPOM dan Kemenkes bergerak cepat dengan melarang penjualan sementara semua sediaan sirup yang beredar baik di apotek, rumah sakit maupun toko obat, sampai dilakukan pengujian oleh laboratorium yang bersertifikasi dan dinyatakan aman oleh BPOM.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) memastikan sebanyak 340 obat sirop yang sudah dinyatakan aman setelah uji ulang di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak 340 dari ribuan obat sirop sudah kembali beredar dijual di pasaran.

Menurut data per 15 Desember 2022, dari sekitar 2.400 item obat sirup yang diuji, 340 item obat sirup telah dinyatakan oleh BPOM aman dan layak konsumsi. Berdasarkan fakta belum adanya panduan metode pemeriksaan EG dan DEG pada produk jadi, maka GPFI mendukung agar Kemenkes berkolaborasi dengan BPOM dapat membuat farmakope panduan pemeriksaan EG dan DEG pada produk jadi.

Obat Penurun Demam Kembali Beredar

Salah satu indusri farmasi, PT Lapi Laboratories melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG dan DEG sesuai dengan metode yang tepat dan dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi. Setelah melakukan tahapan verifikasi yang ketat di BPOM RI, maka BPOM RI merilis surat No. HM.01.1.2.12.22.189 tanggal 22 Desember 2022; No. HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 Desember 2022 dan No. B-PW.02.04.4.43.01.23.55 tanggal 11 Januari 2023.

“Hasilnya menyatakan bahwa semua produk sediaan sirop PT. Lapi Laboratories dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” kata Heskhel Wijaya dari PT. Lapi Laboratories.

Produk sediaan sirup untuk obat demam, batuk, pilek dan asma tersebut adalah Lapifed sirup, Lapifed DM sirup, Lapifed Ekspektoran sirup, Rhelafen suspensi, Rhelafen Forte suspensi, Apetic drops, Apetic suspensi, Apetic Forte suspensi, Lacoldin sirup, Lanos drops, Lanos Plus sirup, Lapisiv sirup, Lapimuc drops, Lasal Ekspektoran sirup, Lasal sirup, Lasmalin sirup dan Mucovy sirup.

Produk sediaan sirop untuk obat antiradang, alergi dan antivirus yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah: Lameson suspensi, Desdin sirup, Tiriz drops, Bestalin sirup dan Laprosin sirup.
Produk sediaan sirup kategori suplemen makanan (vitamin) yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah: Apialys drops, Apialys sirup, Imunos sirup, Imunos Plus sirup, Biostrum sirup, Cal-95 Kid sirup, Nu Health L-Cal Grow sirup, L-Vit D3 drops, Optalvit sirup, Eyevit sirup, Vitacur sirup dan Fervit drops.

Produk sediaan sirup kategori obat selain ity yang juga dinyatakan aman oleh BPOM adalah Lagesil suspensi, ODR sirup, Ondansetron sirup (Generik), L-Zinc sirup, MG-40 suspensi, Nystin drops, Nystatin drops (Generik) dan Latropil sirup. Selain itu, ada pula produk antibiotik sediaan sirup kering yang juga telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan diedarkan kepada pasien. Produk tersebut adalah Aclam 125 DS, Aclam 250 Forte DS, Lapicef 125 DS, Lapicef 250 DS, Lapicef OD, Cefila DS, Lacophen DS, Lapimox 125 DS, Lapimox 250 DS dan Cefadroxil Drop (Generik). (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *