Dewan Kota Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menyampaikan, ada tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan yang sudah diajukan untuk dibahas bersama pemerintah kota. Tiga Raperda Inisiatif tersebut ialah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemanfaatan Lahan Terlantar, dan yang terakhir yaitu perubahan tentang Perda nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Adapun pertimbangan kita membuat Rancangan Perda terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, didasari karena Pancasila adalah dasar sebuah negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang tentu menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah daerah hingga masyarakat. Tentu perlu kita lestarikan dalam kehidupan, ” ujar Sigit K Yunianto.

Untuk Raperda Pemanfaatan Lahan Terlantar, menurut Sigit, melihat beberapa fakta di lapangan, ada lahan kosong yang dinilai rawan terlantar yang justru tidak memiliki nilai dan manfaat bagi pemilik lahan, maupun masyarakat di sekitarnya. Itu perlu diatur dan dasar hukumnya. Mengenai Perubahan Perda no 14 tahun 2006 terkait pengawasan minuman beralkohol (minol), dalam pengendalian dan pengawasan terhadap peredarannya.

“Teruntuk pada produk minol bermerek, maupun minol tradisional yang kita tahu banyak beredar dan dikonsumsi sebagian masyarakat terkhusus pada upacara adat, itu ada regulasi yang nantinya tertuang pada pengaturan pemerintah daerah,” katanya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *