PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Nasib tenaga kontrak (tekon) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan dihapus oleh pemerintah sampai dengan akhir tahun 2022, kembali dipertanyakan kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Pertanyaan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan.
Legislator membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengaku dapat menerima bahkan menghormati kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan menghapus tekon/PTT di instansi pusat maupun daerah tersebut.
Hanya saja Yudhi ingin, para tekon atau PTT yang nantinya terkena status penghapusan atau tidak diperpanjang lagi kontraknya mendapat perhatian dari pemerintah, seperti mencarikan solusi agar tekon/PTT berkesempatan bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya.
“Kami dapat menerima adanya kebijakan tersebut, namun disisi lain pemerintah juga harus memikirkan kelanjutan nasib tekon/PTT lingkup Pemko yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.600 orang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan (nakes),” ungkapnya.
Politikus muda asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palangka Raya ini ingin pemerintah setempat dapat bersikap seperti Pemko Tangerang, Provinsi Banten. Memperjuangkan keseluruhan tekon/PTT nya agar bisa diangkat sebagai tenaga P3K ke Kemenpan-RB.
“Kami berharap pemerintah setempat dapat meniru kebijakan Pemko Tangerang. Di mana dalam hal ini, mereka berjuang semaksimal mungkin memberikan usulan, beraudensi bersama agar seluruh tekon/PTT di wilayahnya dapat diangkat menjadi tenaga P3K. Dari apa yang dilakukan, mereka berhasil mengangkat 3.600 guru tekon dan sekian ribu nakes menjadi tenaga P3K. Kami harap pemerintah setempat pun demikian mengingat jumlah tekon/PTT di kota setempat hanya 1.600 orang,” tutup Yudhi. (Redk-2)