KUALA PEMBUNGAN,KALTENGKITA.COM-Pemasangan portal adat yang dilakukan di pintu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan area keluar masuk perkebunan group Sinar Mas tersebut dikawal ribuan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan, Kamis 20 Oktober 2022.
Pemasangan portal ini disebabkan karena pihak perusahaan yang telah Mengingkari tuntutan masyarakat terhadap kewajiban merealisasikan plasma kelapa sawit seluas 20 persen dari areal inti perkebunan.
Bupati Seruyan, Yulhaidir yang pada waktu itu hadir mengatakan, dirinya mensupport dan mendukung terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, para Damang dan Tokoh -tokoh adat. Karena apa yang dilakukan oleh masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum.
“Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali dann tidak ada solusi,” ungkap Bupati.
Lanjutnya, Selama melakukan rapat pihaknya juga telah menghadirkan unsur-unsur Forkopimda, BPN dan menyetujui serta membenarkan isi yang menjadi poin-poin dalam Surat keputusan rapat.
“Terakhir kami dihadiri oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan membenarkan apa yang ada di berita acara rapat tersebut bahwa SK pelepasan tidak dapat berlaku surut artinya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia berpesan, agar masyarakat Jangan berprilaku anarkis dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar kendali serta harus tetap tertib, aman damai dan jangan melakukan pengrusakan.
“Jaga kekompakan dan solidaritas dengan TNI dan Polri jangan ada selisih paham karena mereka sudah membantu kita dari awal sejak rapat mereka sudah membantu dengan adanya tanda tangan di Berita acara kesepakatan bersama instansi lainnya baik kejaksaan dan BPN,” Katanya. (Redk-2)