KALTENGKITA.COM-Kementerian Kesehatan tengah meneliti obat-obatan sirup dan cair sebagai antisipasi penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Dokter, apotek, dan tenaga kesehatan dilarang memberi resep obat sirup. Kemenkes menemukan jejak adanya senyawa yang memicu gangguan ginjal akut pada obat sirup.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan pihaknya tengah menguji 15 obat dari 18 obat sirup yang diduga mengandung senyawa tersebut. Sebab dari hasil penelusuran kepada pasien, diduga anak-anak punya riwayat meminum obat sirup.
“Sedang diidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji mengandung (etilen glikol),” kata Dante kepada wartawan, Rabu (19/10).
Dari belasan obat sirup untuk anak itu, semuanya mengandung EG dan selama ini dijual bebas di pasaran. Ia meminta anak-anak tidak minum obat sirup dulu.
Terkait paracetamol, ia menegaskan paracetamol selama ini aman tetapi ada paracetamol dengan cemaran atau kandungan EG. Namun ia tidak merinci merek obat sirup yang dimaksud.
Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui SuratKeputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022. Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
Daftar Obat yang Disebut BPOM
BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional. (Redk-2)