Pembelian BBM Dibatasi, Ini Aturannya

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT). Pembatasan tersebut termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka edaran sebelumnya, nomor 50/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022, resmi dicabut,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (15/9/2022).

Disampaikan, dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.

“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken/drum, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.

Fairid mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut, dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang karena dapat menyebabkan kelangkaan.

“Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan dan mulai diberlakukan hari ini. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” tandasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *