PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kumai Hilir, Kumai Seberang dan Eks Transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih belum optimal.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara H Jubair Arifin, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (21/8). Menurutnya, belum optimalnya relaisasi PTSL di wilayah Kumai Hilir, Kumai Seberang dan Eks Transmigrasi dikarenakan banyaknya warga setempat yang belum menerima sertifikat tanah.
“Ketika melaksanakan reses perseorangan, saya mendapatkan informasi bahwa masih banyak warga lokal ataupun warga tranmigrasi di Kelurahan Kumai Hilir, Kumai Seberang dan eks Transmigrasi di Kabupaten Kobar yang mengaku belum menerima sertifikat lahan mereka,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini juga mengatakan, program pemerintah pusat yang dikenal dengan Nawacita Kelima, salah satunya mendorong land reform (reformasi pertanahan atau reforma agraria) dan program kepemilikan tanah, dimana hal tersebut melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan PTSL.
Namun fakta dilapangan, program ini masih mengalami kendala teknis, dan masih belum berjalan secara maksimal, mengingat terdapat sekitar 550 sertifikat yang sudah diserahkan dan ada sekitar kurang lebih 140 sertifikat yang selama ini masih belum belum diterima masyarakat yang sebelumnya juga sudah mengusulkan.
“Ada yang sudah menerima dan ada banyak pula yang belum menerima. Terkait hal ini, tentunya dinilai oleh sebagian warga masih kurang adil, dimana kendala milik mereka sehingga belum diberikan. Warga yang belum menerima hingga kini masih menunggu kapan diberikan, tapi juga masih belum ada penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya.
Kendati demikian, masyarakat setempat ingin meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Kobar terkait kelanjutan sertifikat mereka, namun masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan informasi, karena ketika ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), prosedur menghadap petugas terkait terlalu lama, antrean panjang dan terkesan susah ditemui.
“Program ini program pemerintah pusat dan sudah berjalan sejak lama, semestinya pihak BPN setempat juga harus pro aktif memberikan penjelasan kendalanya dimana. Agar sama-sama di carikan penyelesiannya. Kalau di diamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya,” tandasnya. (Redk-2)