PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan jajarannya sebagai wakil rakyat di kota setempat bahwa banyak tugas yang menanti dan harus dijalankan dengan baik.
“Akan ada banyak tugas yang akan dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama tahun sidang 2022/2023,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan, dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, dirinya menjelaskan bahwa DPRD bersama wali kota menyetujui atau tidak menyetuju rancangan perda, mengajukan usul rancangan perda, serta menyusun progran pembentukan perda tahun 2023 bersama wali kota.
Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini melanjutkan, pihaknya melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kemudian, Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan dengan pelaksanaan perda dan perwali, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang – undangan lainnya.
“Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya. (RedK-3)