PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sengkon meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar terus dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi maupun reboisasi hutan oleh perusahaan besar swasta sektor pertambangan maupun HPH.
Permintaan itu karena pemda kesannya masih kurang optimal dalam mengawasi sekaligus mengingatkan PBS melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi ataupun reboisasi hutan.
“Kami masih melihat ada lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi oleh perusahaan tambang batu bara di sejumlah tempat di provinsi ini. Program reboisasi hutan juga masih belum maksimal,” kata Sengkon.
Selain reklamasi dan reboisasi hutan, menurut dia, pemerintah pusat bersama daerah di Kalteng perlu mulai membatasi perizinan lahan perkebunan sawit bagi perorangan maupun perusahaan. Sebab, lahan sawit di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini sudah sangat besar.
“Saran kami, lebih baik izin baru dibatasi atau kalau perlu diberikan lagi. Cukup yang sudah ada saja,” kata
Sengkon. Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengatakan, yang mesti dilakukan pemerintah sekarang ada lah menekankan kewajiban PBS tambang, sawit maupun HPH, agar menyisihkan hasil keuntungan usahanya dalam
melaksanakan program CSR dan membantu masyarakat sekitar maupun ketika ada bencana alam. seperti banjir.
Dia mengatakan PBS yang ada di Kalteng juga diharuskan memberikan kesempatan bagi warga lokal untuk bekerja dan berusaha di lingkungan perusahaan. Salah satu caranya adalah merekrut tenaga lokal sebanyak-banyaknya, dan memberikan pelatihan agar mampu bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain.
“Beri kesempatan warga lokal bekerja dan berusaha di perusahaan. Agar masyarakat sekitar juga merasakan dampak positif dari kehadiran investor di wilayahnya,” kata Sengkon. (Redk-2)