Terkait Tipikor, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kesehatan

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Selatan, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) T.A 2020 s/d 2021

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Prin-584/O.2.5/Fd.1/08/2022 Tanggal 18 Agustus 2022, pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kab. Barito Selatan T.A 2020 s/d 2021.

“Selanjutnya barang bukti berupa dokumen serta barang elektronik yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Prin-585/O.2.5/Fd.1/08/2022 Tanggal 18 Agustus 2022,” terang Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menaikan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *