KUALA PEMBUANG,KALTENGKITA.COM-Bupati Seruyan Yulhaidir resmi menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian dalam Musyawarah Nasional AKPSI I, di ABC International Stadium Ancol dan Hotel Mercure Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
Dalam sambutannya, Yulhaidir mengatakan, AKPSI merupakan wadah bagi para pimpinan daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan sektor perkebunan kelapa sawit.
“Jadi nantinya aspirasi dari daerah tersebut akan ditampung dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui AKPSI,” ujarnya.
Ia menerangkan, ada 3 pilar yang perlu dijaga oleh seluruh anggota AKPSI, yakni kepentingan negara, kepentingan investasi dan kepentingan rakyat, sehingga tercipta roda ekonomi serta roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
“Kami sebagai anak bangsa akan mengawal hal ini, sehingga target dan tujuan dari pemerintah pusat bisa tercapai sesuai dengan harapan kita semua,” kata Yulhaidir.
Dalam kesempatan itu, Yulhaidir juga mengungkapkan masih ada keluhan dari masyarakat, khususnya petani sawit swadaya, terkait anjloknya harga TBS saat ini. Hal ini pula yang menjadi salah satu fokus permasalahan yang disoroti AKPSI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Untuk di beberapa daerah, khususnya Kalimantan, sudah ada yang di atas seribu rupiah per kilonya, namun di beberapa daerah masih ada yang di bawah seribu,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pertanian telah menyurati para gubernur dan bupati/wali kota untuk menindaklanjuti kesepakatan antara pengusaha dan Kementerian Pertanian mengenai harga tandan buah segar kelapa sawit.
“Alhamdulillah setelah kami tindaklanjuti dan kami rapatkan, tren saat ini sudah bagus dan di kabupaten kami sendiri dari informasi terakhir sudah mencapai seribu lima ratus rupiah per kilonya,” jelasnya.
Disebutkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sehingga ia meminta dukungan kepada Mendagri agar dapat merealisasikan hal tersebut.
“Baik itu yang sudah pelepasan kawasan atau sedang proses pelepasan kawasan maupun HGU agar dapat memberikan 20 persen kewajiban plasma kepada masyarakat, sebab pada proses tersebut perusahaan sudah melakukan aktivitas. Artinya sudah menghasilkan uang,” katanya.
Yulhaidir berharap Mendagri dapat membantu memperjuangkan plasma 20 persen untuk masyarakat, baik perusahaan yang sudah pelepasan kawasan, masih dalam proses pelepasan kawasan maupun HGU, agar dapat memberikan kewajibannya kepada masyarakat. (Redk-2)