PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan dana yang harus dialokasikan suatu perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita.
Wakil rakyat ini menghimbau kepada para pengusaha yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya, untuk mau menyalurkan dana CSR sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawabnya sosialnya.
“Namun dalam penyaluran dana CSR, kami berharap perusahaan bisa melakukannya secara tepat sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan,” kata Ruselita, Selasa, (14/6/2022).
Dana CSR, ia melanjutkan, merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya. Karena dengan hadirnya suatu perusahaan, sedikit banyak pasti akan memberikan dampak, baik positif dan negatif, bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan.
“Ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan perusahaan, karena dengan berdirinya suatu perusahaan berarti memiliki tanggung jawab juga terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan disekitarnya,” jelasnya.
Selanjutnya Ruselita mengatakan jika dana CSR dapat disalurkan dalam berbagai bentuk kegiatan sosial atau yang berkaitan dengan perawatan lingkungan.
Tentunya penyaluran dana CSR disesuaikan dengan apa yang dibutuhan masyarakat atau lingkungan sekitar, sehingga lebih tepat sasaran. Mulai dari bentuk sembako, obat-obatan, fasilitas kebersihan lingkungan, bahkan jika memungkinkan membangunkan sekolah, jembatan atau hal lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat. (Redk-2)