Ranperda Tanggung Jawab Sosial Diharapkan Sejahterakan Masyarakat

KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arrahman menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tanggung jawab sosial diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat setempat.

“Kita harap dengan adanya Perda tersebut tanggung jawab sosial perusahaan yang ada di Bumi Gawi Hantantiring ini bisa lebih optimal sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera,” kata Arrahman di Kuala Pembuang, Rabu (18/5/2022).

Dia mengatakan, Ranperda tersebut dimaksudkan untuk mengatur tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Seruyan ini agar bisa maksimal dalam penyalurannya kepada masyarakat.

“Jadi, tujuannya agar tidak carut marut, memang selama ini sudah berjalan tapi belum maksimal, hal tersebut dikarenakan tidak ada payung hukum di daerah kita secara khusus, sehingga kami berusaha membuat regulasi tersebut,” ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, dalam Ranperda itu juga diatur agar CSR bisa terukur dan bisa dilaporkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) secara berkala setiap tahunnya. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat membawa manfaat untuk masyarakat. (Sr/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *