Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka

JAKARTA,KALTENGKITA.COM – Pemerintah akan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Keputusan ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dengan kebijakan DMO dan DPO, diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan perincian sebesar 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.

“Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO yang perlu atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” jelasnya.

Airlangga menegaskan bahwa produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajban DMO akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan. Ke depannya, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda, dan melibatkan Kejaksaan Agung RI.

“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri per bulannya sebanyak 194,634 ton. Sejauh ini, pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah yang pada April 2022 tercatat sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari jumlah kebutuhan. Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional.

Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022 pasokan minyak goreng curah dalam negeri hanya sebesar 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.

Jokowi mengingatkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan terhadap mafia minyak goreng yang merugikan banyak pihak. Mengingat, keberadaan mafia tersebut sebagai buntut diterapkannya kebijakan DMO dan DPO di awal tahun ini. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *