KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan bahwa masyarakat UPT Tanggul Harapan Desa Pematang Limau mengusulkan pemekaran desa.
“Berdasarkan pertemuan dengan masyarakat Pematang Limau yang sebagai desa induk, mereka mengusulkan bahwa UPT Tanggul Harapan bisa ditetapkan sebagai desa definitif,” kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, pemekaran desa sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dilihat dari segi pendudukan dan sumber daya manusia (SDM) sudah siap, hal tersebut harus diperjuangkan terlebih lagi ini sudah lama diharapkan masyarakat.
“Kalau dari segi pendudukan itu sudah siap serta juga SDM, kita ambil contoh saja Desa Tumbang Hentas pemekaran dari Desa Tumbang Langkai penduduknya hanya 18 Kartu Keluarga nah ini harus kita perjuangkan bersama,” jelasnya.
Terkait dengan pemekaran desa ini, dia berharap agar dokumen persyaratan administrasi untuk pemekaran desa itu harus bisa dilengkapi terlebih dahulu, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan bisa ditetapkan sebagai desa definitif.
“Langkah kita dokumen persyaratan itu harus dilengkapi, kalau semuanya sudah selesai kita siap untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk syarat menetapkan desa definitif tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Limau Syahroni mengatakan, proses pemekaran desa bisa segera dilaksanakan karena memang wilayah tersebut sudah lama. Pihaknya terus mendorong tim pemekaran desa bisa berkoordinasi dengan semua pihak. (Sr/Redk-1)