PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM –Anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin (7/3/2022), mengatakan, dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang II 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar wali kota tentang dua Raperda yang diajukan dan rapat dilaksanakan di ruang komisi.
“Untuk raperda tersebut masing-masing diusulkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya,” kata Sigit usai memimpin sidang paripurna tersebut.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menuturkan, bahwasanya naskah terkait kedua raperda yang diusulkan telah diterima DPRD setempat.
Setelah diterima pihaknya juga akan melakukan pembahasan sesuai mekanismenya. Selain itu juga nantinya dalam pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah akademisi yang ada di daerah setempat.
“Melibatkan akademisi tersebut agar apa yang nantinya kami buat, tidak menyalahi aturan serta tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng menambahkan, untuk jadwal pembahasan juga sudah ditetapkan.
Kemudian nantinya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua raperda yang nantinya dijadikan produk hukum daerah.
“Semoga pembahasan serta lain sebagainya berjalan lancar, sehingga produk hukum daerah ini segera disahkan oleh DPRD setempat, melalui mekanisme yang ditempuh,” ungkapnya. (RedK-3)