PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi menilai diperlukan penyesuaian dalam penerapan BPJS-Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan lain sebagainya.
“Misalnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan berlaku pada 1 Maret 2022 ini. Maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu,” kata Hasan di Palangka Raya, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, terkait hal itu tentunya sangat penting dilakukan, sebab saat ini tidak sedikit masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS-Kesehatan.
Kemudian itu, kendati ada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-Kesehatan. Tetapi tidak sedikit pula yang terkendala dalam pembayaran iuran BPJS-Kesehatan selama ini.
“Maka dari itu, hal tersebut nantinya akan menjadi kendala di kemudian hari,” ucapnya.
Lebih lanjut, sambung Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya itu, jika nantinya instruksi pemerintah pusat tentang prasyarat kepesertaan BPJS-Kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, maka pemerintah setempat tetap harus menindaklanjutinya.
Untuk itu, perlu pula adanya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dalam menerapkan aturan baru tersebut sehingga masyarakat tidak terkejut dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
“Bisa saja kami nantinya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja masing-masing dan membahas persoalan penerapan aturan itu,” ungkap Hasan. (RedK-3)