KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Masfuatun meminta kepada pemerintah setempat, agar memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat Bumi Gawi Hantantiring ini.
“Saran kami kepada Pemkab Seruyan agar bisa juga menyampaikan ILPPD kepada masyarakat, karena hal tersebut sama sekali tidak pernah disampaikan, kalau bisa dimulai dari tahun 2022 ini dan dilakukan terus menerus,” kata Masfuatun di Kuala Pembuang, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lanjut dia, yang mana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
“Jadi, setiap program yang dijalankan Pemkab Seruyan itu harus disampaikan kepada masyarakat, misalnya seperti infrastruktur jalan berapa yang kilometer yang sudah dibangun selama setahun itu disampaikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa yang telah dikerjakan,” ungkapnya. (Sr/Redk-1)