PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja melalui Aditya Hananto Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit menyampaikan, Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Poros perkebunan kelapa sawit Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur akan menerima santunan sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,”
“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Iman
“Ketiga ahli waris korban kecelakaan akan menerima santunan Jasa Raharja, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit dr Murjani Sampit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap korban luka luka sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017,” tambah Iman.
“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang korban yang mangalami luka-luka agar lekas sembuh,” paparnya.
Dia menuturkan, meski saat ini sedang dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maximal Rp 50.000.000,-, dan biaya perawatan luka–luka (maksimal) Rp20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
Dia menambahkan, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Hal itu agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. (Redk-1).