Jasa Raharja Kalteng Luncurkan Aplikasi Perkasa 

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui transformasi digital di sektor pelaksanaan program intensifikasi pendapatan bersama mitra kerja, penerapan operational excellence yang berpedoman dengan governance risk compliance, sector pendapatan, pengelolaan investasi yang aman, pengembangan human capital yang unggul, serta efisiensi biaya yang dilakukan manajemen.

Demikian dikemukakan Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja YM dalam keterangan tertulisnya di acara Ngobrol Santai dengan Jasa Raharja, Rabu 9 Februari 2022.

“Guna mewujudkan tujuan dan target perusahaan dengan karakteristik pegawai yang berlatar belakang sosial dan budaya yang beragam, dibutuhkan strategi dan langkah yang tepat agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusi yang semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya di Era Revolusi Industri 4.0 ini,” katanya.

Pada kesempatan ini Jasa Raharja meluncurkan aplikasi PERKASA (Pencatatan Rambu, Kecelakaan dan Informasi Jasa Raharja) yang merupakan aplikasi yang dapat membantu petugas jasa raharja mendapatkan informasi gambaran pada peta geolokasi titik-titik terjadinya kecelakaan pada periode waktu yang ditentukan dan titik rambu lalu lintas, dari informasi tersebut petugas dapat mendapatkan informasi sebaran titik lokasi laka sebelumnya dan menentukan titik daerah rawan laka serta menjadi pedoman pemasangan rambu-rambu himbauan.

“Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi dikarenakan waktu dan lokasi kecelakaan terjadi tidak menentu, berbagai langkah preventif dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan penanganan yang sigap, salah satunya dengan aplikasi PERKASA yang merupakan aplikasi yang membantu salah satu fitur Jalan Ku yang ada di aplikasi JRKu. Yang mana aplikasi ini dapat menunjukan dimana daerah lawan laka yang nantinya akan di manfaatkan sebagai data pengambilan keputusan dalam menentukan letak rambu lalu lintas yang selama ini Pemasangan rambu hanya berdasarkan informasi dari mitra terkait yang datanya tidak up to date atau biasanya menggunakan data lama atau Rambu dipasang hanya melihat ketika ada kecelakaan menonjol atas permintaan mitra terkait.” Ungkap Iman.

“Harapan kedepannya Aplikasi PERKASA ini dapat terus dikembangkan dengan tujuan memberikan manfaat bagi JASA RAHARJA dan mitra terkait, sebagai bentuk dalam pemanfaatan data yang dapat menunjang perkembangan kedepan untuk memudahkan analisa dan pengumpulan informasi terkait geolokasi titik laka dan perencanaan pemasangan rambu lalu lintas pada lokasi yang strategis agar dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang terjadi di  Kalimantan Tengah” sambung pria berkumis ini.

Di tahun 2021 Jasa Raharja Kalimantan Tengah sudah menyerahkan santunan sebesar 18,9 M naik 2,03% dibandingkan nilai santunan tahun 2020 yaitu 18,5 M. Jasa Raharja juga melaksanakan berbagai macam program atau kegiatan pada tahun 2021 mulai dari Program pulsa silaturahmi online, Pemasangan rambu air, Pelatihan supir kendaraan angkutan umum dan penyerahan bantuan banjir Kasongan serta di bulan Januari 2022 Jasa Raharja sudah menandatangai perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit TNI AD di Palangka Raya.

Di kesempatan ini juga iman menyampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengunakan kendaraan angkutan umum untuk selalu menggunakan travel atau bus yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah dikarenakan perusahaan travel dan bus yang mempunyai izin sudah dicover oleh asuransi Jasa Raharja.

Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar. (*/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *