Dewan Ingatkan PBS Wajib Realisasikan Plasma

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Khaidir mengatakan permasalahan realisasi lahan plasma 20 persen dari kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) kepada masyarakat yang bermukim diseputaran kawasan operasional perusahaan, saat ini masih menjadi polemik panjang, mengingat banyaknya PBS yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Menurut politikus PDI-P ini, perlu adanya solusi melalui musyawarah ataupun mufakat agar aktivitas perusahaan dan masyarakat lokal bisa bersinergi.

“Plasma merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan kepada masyarakat. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, masyarakat harus melaporkan PBS yang masih belum mau memberikan plasma ke kepala daerah setempat agar ada tindaklanjut secara berjenjang,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, saat ini kewenangan dan tupoksi masing-masing pemerintah daerah telah ada aturan batasannya, baik itu ranah provinsi, kabupaten maupun ranah kewenangan pemerintah pusat, demikian juga menyangkut kewenangan dan tupoksi pengawasan dari wakil rakyat, baik yang berada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

Jenjang musyawarah dan mufakat di mulai pada tingkat kabupaten. Kalau tidak selesai, maka bisa naik ke provinsi dan selanjutnya ke pusat secara berjenjang.

“Sedangkan dari segi aturan hukum termasuk perihal lainnya terkait ada di tingkat kabupaten. Sehingga permasalahan realisasi plasma sebaiknya selesai di tingkat kabupaten, karena kabupaten yang lebih tahu kronologis dan fakta dan data dilapangan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini berharap agar penyelesain mediasi antara warga dengan peruaahaan menyangkut soal plasma bisa secepatnya diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *