PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah Maruadi mengaku, ada 15 rancangan peratudan daerah yang dibahas dan ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah pada tahun 2021.
“Dari 15 raperda itu, 11 usulan pemerintah provinsi dan empat inisiatif dari DPRD Kalteng,” kata Maruadi. Dia pun menegaskan bahwa sebagian besar dari 15 raperda itu, telah selesai dibahas dan dituntaskan sepanajang tahun 2021.
Hanya, ada tiga raperda yang terus dibahas secara giat oleh DPRD dan Pemprov Kalteng. Ketiga raperda itu, yakni tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD), tentang Administrasi Kependudukan, dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
“Bapemperda mengharapkan semua raperda yang diajukan, dapat rampung dibahas tahun 2021. Tapi memang tidak jarang, alotnya pembahasan membuat sebuah raperdamenjadi tidak selesai dibahas,” beber Maruadi.
Dia pun memastikan bahwa Bapemperda DPRD Kalteng telah menyusun agenda pembahasan raperda secara baik dan sesuai kesepakatan bersama. Untuk itu, jadwal pembahasan yang sudah disusun, haruslah terlaksana dan berjalan dengan sebaik mungkin.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, apabila semua raperda dapat dibahas sesuai jadwal, tentunya 15 raperda yang masuk program legislasi daerah, dapat selesai pada tahun 2021.
Hanya, lanjut dia, terkadang tahapan-tahapan lain dalam pembahasan raperda, baik itu mendapatkan masukan atas isi raperda serta konsultasi ke pemerintah pusat, menjadi bagian dari kendala dalam menuntaskannya.
“Kalau soal target, tentu semua ingin selesai tepat waktu. tapi ya itu, berbagai hal dapat menjadi kendala. Kami di Bapemperda berupaya semua raperda yang sudah diajukan dan dijadwal, dilaksanakan dan diselesaikan,” kata Maruari. (Redk-2)