PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, keberadaan perda yang baru disahkan maupun yang sudah direvisi perlu disosialisasikan hingga pelosok.
Dia menyebutkan kenapa hal itu perlu dilakukan sebab, selama ini pemda tergolong masih kurang mensosialisasikan keberadaan perda yang sudah ada, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui bahkan memahaminya.
“Pada ketika kami melaksanakan reses masyarakat kerap kali mengusulkan perda, namun ternyata perda yang diusulkan itu sudah ada dari beberapa tahun sebelumnya. Karena minimnya sosialisasi jadi kebanyakan masyarakat tidak mengetahui itu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih banyak perda-perda yang kurang atau minim disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan banyak yang belum mengetahuinya seperti salah satu contohnya perda terkait sampah.
“Kami berharap setelah masuk lembaran negara perda segera disosialisasikan. Baik itu perda pertanian, Sampah, kebakaran hutan dan lahan, penanggulangan bencana dan lain-lain,” tegasnya.
Dia menekankan, seperti perda penanggulangan bencana sekarang ini keberadaannya sudah ada, dan hanya tinggal menunggu dicatat dalam lembaran negara saja. Setelah tercatat ada baiknya segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Harapan kami ini bisa menjadi fokus pemerintah, agar perda-perda yanh ada dapat diketahui masyarakat. Saat ini juga banyak perda yang sudah tidak sesuai situasi terkini. Namun semua minim sosialisasi,” pungkasnya. (Redk-2)