PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Legislator Kota Palangka Raya Beta Syailendra menyarankan kepada pihak sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di di awal Januari 2022, agar harus sesuai dengan aturan.
Hal tersebut wajib dilakukan agar menghindari terjadinya penularan virus COVID-19 , terhadap peserta didik yang melaksanakan PTM di sekolah.
“Langkah yang bagus sebenarnya PTM terbatas dilaksanakan serentak, hanya saja kami mengingatkan semua persyaratan PTM atau aturannya sudah terpenuhi dengan baik,” kata Beta di Palangka Raya, Senin (3/1/2022).
Dia menuturkan, selama ini yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana PTM terbatas tersebut dilakukan dengan aturan serta prokes sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Selama ini, tentunya yang menjadi perhatian adalah prokes selama di sekolah dan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) intern sekolah tersebut.
“Kalau pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan secara serentak, saya kira langkah ini cukup bagus mengingat cukup lama anak-anak melakukan sekolah daring dan dampak berupa kehilangan minat belajar akan semakin besar,” bebernya.
Beta juga sangat yakin, dengan adanya PTM terbatas yang mulai dilaksanakan awal 2022 ini tentunya mengembalikan semangat peserta didik untuk menimba ilmu.
Apalagi selama ini juga mereka sangat rindu bersekolah dan belajar bersama rekan-rekannya di sekolah. Dengan melandai nya penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, menjadi sebuah kebahagiaan bagi peserta didik yang kembali bersekolah meski harus ada batasan-batasan diri saat berada di sekolah.
“Semoga saja wabah ini hilang dan peserta didik kita bisa kembali menimba ilmu seperti sedia kala, karena kasihan mereka ada yang hampir dua tahun tidak pernah menginjakkan kakinya ke sekolah dan hanya belajar melalui daring,” ungkapnya. (RedK-3)