PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Palangka Raya bersama PT Pertamina dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di sejumlah restoran.
Menurut Ridha, sidak tersebut sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi. “Kami apresiasi dan mendukung upaya pemerintah kota bersama PT Pertamina, yang melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan penggunaan gas elpiji 3 kilogram sesuai ketentuan,” ujar Ridha belum lama ini.
Dia menilai bahwa sidak yang dilakukan pemerintah sangat efektif dalam mengidentifikasi tempat usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi secara tidak sah. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengetahui tempat usaha mana saja yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Ridha menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, telah diatur secara jelas bahwa pendistribusian elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, terutama usaha kuliner atau warung makan kecil yang berbasis industri rumahan.
“Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis industri rumahan,” tegas Ridha.
Lebih lanjut, Ridha menekankan bahwa gas elpiji 3 kilogram bersubsidi memang khusus untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk sektor usaha besar atau restoran. Oleh karena itu, ia mendukung upaya Pemkot Palangka Raya dalam melakukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan gas subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Dengan adanya sidak ini, Ridha berharap, seluruh tempat usaha yang melanggar ketentuan segera beralih menggunakan gas non-subsidi dan memperhatikan peraturan yang ada demi kebaikan bersama. (B/KK-3)