DPRD Kalteng Gelar Paripurna Penetapan Tiga Raperda jadi Perda

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (2/4/2024). Tiga perda tersebut tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak, tentang daerah aliran sungai (DAS) dan tentang pembentukan serta susunan perangkat daerah.

Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, pengesahan perda terkait pengakuan dan perlindungan hukum adat karena dinilai akan sangat mempengaruhi keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Masyarakat hukum adat dayakcerminan kebhinekaan yang harus diakui dan dilindungi,” kata Kuwu.

Sementara itu anggota DPRD Kalteng Lohing Simon selaku juru bicara pansus raperda menjelaskan perda DAS agar mendapatkan perlindungan fungsi. Dimana sebagian besar masyarakat di Kalteng masih menjadikan DAS sebagai sumber kehidupan.

”Geologi mendasari bentuk lahan. Dimana fungsi hidrologis termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, juru bicara rapat gabungan Sengkon menerangkan, perda pembentukan dan susunan perangkat daerah yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

”Badan Riset dan Inovasi Daerah nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri. Minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional,” jelas Sengkon. (KK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *