Polda Kalteng Luncurkan Aplikasi Betang Kebangsaan

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Polda Kalteng melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karo Rena), Kombes Pol Andreas Wayan Wisaksono meluncurkan aplikasi Betang Kebangsaan, sebagai upaya pencegahan konflik sosial sengketa lahan dengan menggunakan Falsafah Huma Betang.

Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan mendukung pertumbuhan investasi di daerah ini.

Kombes Pol Andreas Wayan Wisaksono mengatakan, aplikasi ini merupakan komitmen Polri dalam penyelesaian konflik sosial sengketa lahan melalui pendekatan kearifan lokal. “Falsafah Huma Betang luar biasa. Ini merupakan wujud nyata Polri,” ungkapnya.

Peluncuran aplikasi dinilai luar biasa dalam hal penanganan konflik sosial. Tidak hanya untuk Kalimantan Tengah, tetapi juga secara nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah ormas, tokoh adat di wilayah Provinsi kalteng, pejabat utama Polda, Polres, Polresta dan Bhabinkamtimas jajaran Polda Kalteng.

Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono menuturkan, peluncurkan aplikasi tersebut mendapatkan apresiasi luar biasa dari berbagai organisasi adat maupun masyarakat.

Dia juga menyampaikan bahwa aplikasi dengan menggunakan Falsafah Huma Betang itu merupakan implementasi dari arahan Presiden yang menekankan melalui tranformasi peran Polri dalam pelayanan publik, untuk terciptanya harkamtibmas yang damai, tentram dan kondusif di Indonesia, termasuk di kalteng.

Dalam aplikasi tersebut, ada aplikasi aplikasi mobile (digunakan masyarakat/pelapor) dan aplikasi web (untuk internal). Untuk web, pengguna aplikasi adalah Satgas PKS, Ditkrimsus, Ditkrimum, Dit Intelkam, jajaran pimpinan, operator satker, satrio, jajaran pimpinan satker dan satuan wilayah.

“Arahan presiden ditindaklanjuti langsung oleh bapak kapolri dengan presisi. Hal itu untuk mendorong pencegahan dan antisipasi konflik serta wujud restorasi  justice, ” tandasnya. (B/KK-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *