Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (21/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Kota Palangka Raya salah satu kota yang terpilih dalam program redistribusi tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Kementerian ATR/BPN).
Pada program ini terpilih 104 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang bertujuan untuk pembagian hak atas tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria yaitu dengan pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
“Tentu saja Pemerintah Kota Palangka Raya berperan penting dałam program tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ucapnya
Dengan adanya program ini lanjut Hera, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menata kembali dan melakukan seleksi terhadap objek dan subjek reforma agraria berdasarkan data hasil Inveterisasi dan Identifikasi. Sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan subjek redistribusi tanah yang memenuhi syarat untuk bisa menetapkan dan melanjutkan program ini.
“Harapannya, redistribusi tanah tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai tahapan, aturan, sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan secepatnya kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkas Hera. (Redk-2)