PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi teknis melakukan penataan pedagang yang selama ini berjualan di bekas terminal Km 8 Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Sabtu (3/8/2024).
“Penataan ini dilakukan supaya kawasan esk terminal Km 8 terlihat rapi dan bersih, karena di situ juga ada bangunan masjid,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.
Pemko saat ini sedang merenovasi bangunan lapak supaya bisa digunakan untuk menampung para pedagang. Diperkirakan, pada akhir Agustus nanti, sudah bisa ditempati.
Berlianto telah menemui pedagang untuk memberikan sosialisasi rencana penataan kawasan eks terminal Km 8 tersebut.
Berlianto menegaskan nantinya, semua pedagang yang selama ini berjualan di eks terminal maupun yang berada di luar akan direlokasi ke bangunan permanen dan sudah dilakukan pengundian.
Berlianto menambahkan, bagi pedagang yang membangun lapak di luar eks terminal atau di depan pintu masuk, diminta untuk membongkar sendiri dengan batas waktu sampai 18 Agustus 2024. (B/KK-3)