PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke -9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (16/7/2024).
Wagub H Edy Pratowo saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik terkait Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng dan Kajian Investasi Penyertaan Modal PT Bank Kalteng.
Hal ini untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan membantu memastikan, bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang dihadapi.
“Selain itu, dalam rangka memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, kami melakukan audit keuangan dan audit aset dan telah tertuang dalam Laporan Keuangan”, kata Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, terkait Raperda Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, bahwa pada Tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur, sesuai PERDA Nomor 9 Tahun 2019. Dimana, terdapat terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusda Banama Tingang Makmur antara setoran modal pada Tahun 2014 dan Tahun 2019, sehingga dibutuhkan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, tanpa mengurangi pentingnya substansi pertanyaan, perkenankan kami menanggapi, menjelaskan, dan menjawab pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng dalam satu kesatuan penjelasan.
”Seperti yang kami sampaikan pada Pidato Pengantar sebelumnya, bahwa RPJPD merupakan dokumen yang wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan RPJPD ini tentunya wajib selaras, baik dari tingkat Pusat yaitu RPJPN sampai dengan RPJPD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
“Proses penyelarasan ini telah ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dalam penyusunannya baik dengan menyelenggarakan kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Dapat kami pastikan keselarasan substansi kebijakan antara RPJPN dengan RPJPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah diwujudkan dalam dokumen RPJPD Provinsi ini,” paparya.
Wagub juga menjelaskan, Ranperda RPJPD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045 untuk mencapai 5 (lima) sasaran visi, dimana permasalahan ketertinggalan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal dalam Kawasan Hutan, nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Kalteng, usulan wilayah adat, maupun usulan hutan pendidikan, pihak Pemprov tawarkan solusinya melalui 3 (tiga) misi transformasi dalam Ranperda ini, yaitu transformasi sosial mewujudkan SDM yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif. Selain itu juga, transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan dan berdaya saing global yang tentunya tetap memperhatikan dan berasaskan keberlanjutan pembangunan dan transformasi tata kelola yang bertujuan untuk mewujudkan transformasi tata Kelola pemerintahan.
Terakhir disampaikan, terkait dengan Tata Batas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahwa memang selama ini Tata Batas Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota menjadi salah satu permasalahan dalam pembangunan Kalteng secara holistik. Namun, bisa dipastikan bahwa Pemprov Kalteng selalu peduli terhadap permasalahan tata batas yang terjadi.
“Kita berharap, dengan adanya kepastian tentang Tata Batas, tentunya akan mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembangunan dalam satu wilayah”, pungkasnya.
Rapar Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Abdul Razak menyampaikan, agenda Rapur kali ini mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yang terhormat, terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng yang telah diajukan.
Masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penambhan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045. (B/KK-3)