Polda Kalteng Ungkap Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Pengungkapan ini patut diapresiasi. Pasalnya, selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024, Ditreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, mengungkap 7 kasus pencurian di 7 tempat kejadian perkara pada beberapa sekolah, dengan tiga 3 orang tersangka dan 116 barang bukti.

Pengugkapan tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas dalam konferensi pers, di Loby Mapolda setempat, Kamis (4/7/2024).

Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sedangkan untuk 1 pelaku berinisial G, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabuaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabuaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kabuaten Barito Utara dan SMAN 1 Banua Lima, Kabuaten Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabuaten Hulu Sungai Selatan,” terang Irjen Djoko.

Dari kasus ini, lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum mengamankan 116 unit perangkat sekolah sebagai barang bukti. Di antaranya, 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan beberapa barang lainnya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hms/KK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *