PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery bersama wakil rakyat lainnya, mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kunjungan tersebut untuk mendapatkan berbagai masukan, sebagaimana komitmennya dalam penyempurnaan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.
“Kami ingin Perda RPJPD ini bisa berdampak positif bagi Kota Palangka Raya,” katanya.
Dia melanjutkan, kunjungan tersebut untuk menyelaraskan Perda RPJPD dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
“Jadi kami ingin memasukkan pasal-pasal yang mengatur kemitraan antara IKN (sebagaimana Kota Palangka Raya penyangga IKN) dan daerah penyangganya untuk memastikan manfaat langsung dari program IKN,” ungkapnya.
Dia menambahkan, persiapan yang matang dalam menyusun Perda RPJPD penting karena perda tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan. (B/KK-3)