Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Terungkap

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menggelar konferensi pers tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi pada wilayah setempat.

Konferensi pers digelar di Mapolresta Palangka Raya, dipimpin Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (22/3/2024) sore. Kapolresta menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus curat bermodus pecah kaca mobil.

“Pengungkapan berawal pada sat Tim Resmob Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli antisipasi kejadian Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca, kemudian saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca,” lanjutnya.

Setelah itu, petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya. Namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa, tersangka H meninggal dunia. Sebelumnya, sempat diupayakan dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang keduanya terjadi pada tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol Budi.

Setelah itu, petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya. Namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa, tersangka H meninggal dunia. Sebelumnya, sempat diupayakan dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang keduanya terjadi pada tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol Budi.

“Pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (B/KK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *