PALANGKARAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan, agenda rapat paripurna membahas terkait penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) raperda inisiatif DPRD Kalteng.
Ada empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pada rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (18/3/2024).
”Masing-masing tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” ujarnya yang dihadiri Wagub Kalteng,Edy Pratowo.
Juru Bicara Bapemperda Kuwu Senilawati menambahkan dengan adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindugan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalteng.
Terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kota, dan masyarakat dan dunia usaha di Kalteng memerlukan koordinasi dan kerjasmaa yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
”Untuk itu diperlukan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga Kalteng memiliki payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindugan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, terkait raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sambung Kuwu dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.
”Kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia,” bebernya.
Selanjutnya, terkait raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Kuwu menjelaskan raperda tersebut bermaksud mengindentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.
”Membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan,” pungkasnya. (AD/KK-2)