PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih menggiatkan lagi sosialisasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait produk dan jasa.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keberhasilan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang pada Januari 2024 telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjaman online (pinjol) dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi.
“Karena kalau masyarakat paham tentang jasa dan produk keuangan, ya mereka bisa tahu jasa-jasa pinjaman online yang memenuhi syarat sehingga mereka bisa terhindar dari berbagai macam kemungkinan kerugian,” katanya.
Menurutnya literasi keuangan ini sangat penting, karena sekarang ini cukup banyak modus penipuan yang berlatarbelakang jasa keuangan, salah satunya pinjol. Tentunya dalam hal ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan supaya tidak mengalami kerugian.
“Salah satu yang bisa diperhatikan soal izinnya, jadi masyarakat harus memeriksa izin dan legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Nah di sinilah pentingnya literasi itu tadi, supaya tahu apa yang harus dilakukan,” ucapnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, regulasi pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. Pasalnya, pinjol kerap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, terutama menjelang Ramadhan dan lebaran.
Dikatakannya, bahwa pinjol mengiming-imingi calon nasabahnya dengan proses pinjaman dana yang cepat tanpa harus memberikan jaminan. Padahal, suku bunga dan praktik penagihan yang diberlakukan pinjol, sangat memberatkan nasabahnya. (AD/KK-2)