Dewan Ingatkan ASN Jaga Netralitas saat Pemilu

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.

“Saya menekankan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah,” katanya, Selasa (21/11/2023).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Dia kembali mengingatkan agar ASN menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu.

“Peringatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme,” tuturnya. (*/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *