PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung peningkatan peran pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam bidang politik.
“Generasi muda juga harus lebih aktif terlibat di bidang politik,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, generasi muda juga dapat menentukan nasibnya sendiri melalui keterlibatannya di dunia politik. Bahkan generasi muda juga dapat melayani masyarakat luas dengan terlibat di dunia politik.
Politisi PDIP ini menilai, ketika politik dipenuhi kelompok muda, itu artinya pengaruh politik generasi muda akan semakin kuat.
“Kita perlu memastikan bahwa generasi muda mau terjun langsung ke dunia politik,” ungkapnya.
Beberapa langkah konkret sebagai bentuk advokasi peranan kaum muda dalam Pembangunan terutama bidang politik sendiri, seperti pada tahun 2009 Parlemen telah mengadopsi Undang-Undang Kepemudaan.
Kemudian menurut Undang-undang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa usia minimal calon anggota legislatif adalah 21 tahun dan sebagai pemilih 17 tahun. (*/Redk-1)